Profil AMAN Wilayah Sulawesi Selatan

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sulawesi Selatan (AMAN Sul-Sel) adalah sebuah organisasi payung bagi gerakan dan organisasi masyarakat adat di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang didirikan atas hasil musyawarah masyarakat adat Sulawesi Selatan di Hotel Delta Makassar pada tanggal, 8 Oktober 1999. Pada tanggal, 5-7 September 2003 dilakukan kongres masyarakat adat Sulawesi Selatan Pertama (KMAN SUL-SEL I) di Gedung AMKOP Makassar yang dihadiri oleh wakil dari Organisasi Persekutuan dan Komunitas Masyarakat Adat yang sudah terdaftar menjadi anggota AMAN, dalam perkembangan organisasi ini dan hasil Kongres ke III Aliansi Masyarakat Adat Nusantara pada Tanggal 5-7 Maret 2007 di Pontianak telah mengamandemen anggaran Dasar bahwa ditingkat propinsi ada pengurus wilayah dan tingkat Kabupaten ada pengurus daerah. Mengacu dari anggaran dasar tersebut, maka Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Sulawesi Selatan menggelar Musyawarah wilayah pertama pada Tanggal 15 – 17 Maret 2008 di Hotel Sahid Mengkendek Kabupaten Tana Toraja. Dari muswil tersebut telah menghasilkan beberapa mandat organisasi dan merupakan momentum penting bagi eksistensi komunitas masyarakat adat yang tersebar di Sulawesi Selatan. Pada titik inilah dibicarakan lagi masalah-masalah yang berkaitan dengan aspek internal organisasi. Masalah roda keorganisasian merupakan hal yang sangat subtansi, karena menyangkut wacana masyarakat adat itu sendiri dan tingkatan praksis bagi arah perjuangan masyarakat adat utamanya pengakuan atas eksistensi dan seluruh aspek yang menginternalisasi pada sumber kehidupan masyarakat adat itu sendiri.
Berangkat dari Pandangan Dasar Kongres Masyarakat Adat Nusantara 1999 tentang Posisi Masyarakat Adat terhadap Negara” telah menegaskan bahwa masyarakat adat yang menjadi anggota AMAN adalah komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun-temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakatnya.