10 Pemuda Adat dari Tujuh Kabupaten Siap Mengawal Penguatan Data Masyarakat Adat di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
Tujuh Pengurus Daerah AMAN dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, berkumpul mendiskusikan dan meninjau kembali data-data wilayah adat hasil pemetaan partisipatif di Aula Den Upa' Rombelayuk, Rumah AMAN Sulwesi Selatan.
Diskusi dimulai oleh Tendri Itti, Ketua PH Wilayah AMAN Sulawesi Selatan yang menyebutkan "Pembekalan ini bukan hanya melatih kita bagaimana memahami F021 (formulir penggalian data sosial) tetapi juga bagaimana kita lebih memahami lebih mendalam tentang kondisi komunitas-komunitas yang ada di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat". Hal ini disampaikannya juga dengan argumen dukungan bahwa seluruh kerja-kerja perjuangan masyarakat adat semuanya harus didasarkan oleh data sebagai jalan advokasi, pengakuan, maupun untuk mendukung kasus-kasus kriminalisasi di masyarakat adat.
Diskusi terjadi dalam "Pembelakan Teknis Tim Verifikasi, Peninjauan Dokumen dan Penggalian Data Sosial" pada 17-19 April 2026 atas kolaborasi bersama BRWA dan AMAN Sulawesi Selatan.

Pelatihan diawali dengan pengenalan sistem registrasi wilayah adat yang disampaikan oleh Deny Rahadian, Deputi II BRWA. Fasilitator didorong untuk menggunakan alat-alat kerja yang lebih teknis melalui Formulir-021 dan transek wilayah adat, sehingga proses dapat lebih terarah, efisien, tanpa menghilangkan substansi data.
Unsur-unsur data terutama sejarah, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan wilayah, serta kelembagaan adat untuk menggambarkan keberadaan masyarakat disampaikan dan disiskusikan dalam forum sebagai sesuatu yang penting digali dan disajikan.

"Data sosial dan spasial saling melengkapi untuk menggambarkan dan membuktikan keberadaan masyarakat adat di wilayah adatnya yang juga tertuang dalam Pasal 18B Ayat 2 dimana Negara mengakui hak-hak kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup" ujar Sainal Abidin, Kepala Kanwil BRWA Sulawesi Selatan.
Hal ini juga berkaitan dengan penanganan kasus kriminalisasi maupun aktivitas perusahaan yang marak terjadi di Sulawesi, adanya informasi bukti pengelolaan, penguasaan, dan kehidupan turun-temurun masyarakat adat menjadi tameng untuk bernegosiasi dengan para pihak.
Adapun tindaklanjut dari kegiatan ini yaitu pendampingan pengusulan Hutan Adat di Masyarakat Adat Tapong, Pana dan Baringin, Kabupaten Enrekang. Sementara terdapat 29 Komunitas Masyarakat Adat di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang menjadi target verifikasi dan usulan SK pengakuan masyarakat adat yang tersebar di 4 kabupaten yaitu Kabupaten Enrekang, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Majene.

"Dari kegiatan ini, berharap komunitasku juga segera bisa diperkuat lagi datanya untuk mendapatkan pengakuan wilayah adat dan hutan adat, serta lebih luas lagi proses advokasinya untuk penguatan atau pemulihan hak-hak masyarakat adat khususnya di Sinjai" ujar Awal Syam, pengurus harian daerah AMAN Sinjai yang juga berasal dari komunitas masyarakat adat Karampuang.






