Mengecam Dugaan Penangkapan Sewenang-wenang terhadap Masyarakat Adat Malabo setelah Aksi Damai Penolakan Aktivasi TPA Salurano, Kabupaten Mamasa
Pernyataan Sikap AMAN Sulawesi Selatan
"Mengecam
Dugaan Penangkapan Sewenang-wenang terhadap Masyarakat Adat Malabo setelah Aksi
Damai Penolakan Aktivasi TPA Salurano, Kabupaten Mamasa"
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Sulawesi Selatan menyampaikan
keprihatinan dan mengecam keras dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan
aparat kepolisian terhadap masyarakat adat yang menyampaikan aspirasi secara
damai dalam aksi penolakan aktivasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Salurano di Kabupaten
Mamasa pada Jumat, 24 Juli 2026.
Aksi damai tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat oleh Masyarakat Adat
Malabo yang menolak pengoperasian TPA Salurano karena dikhawatirkan akan
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, sumber penghidupan
masyarakat, serta keberlangsungan ruang hidup masyarakat adat.
Berdasarkan informasi yang diterima, setelah aksi berakhir sekitar pukul 16.00
WITA, Taufik Rama Wijaya dan Reynal Mesakaraeng didatangi oleh aparat
kepolisian, kemudian dibawa secara paksa ke Polres Mamasa. Dalam proses tersebut keduanya juga
mengalami tindakan penarikan secara paksa.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kedua warga tersebut tidak diperlihatkan
surat penangkapan maupun diberikan penjelasan mengenai dasar hukum tindakan
yang dilakukan oleh aparat. Apabila fakta tersebut benar, maka tindakan
tersebut patut diduga sebagai bentuk penangkapan yang tidak sesuai dengan
ketentuan hukum acara pidana.
AMAN Wilayah Sulawesi Selatan menyatakan sikap:
- 1. Mengecam dugaan tindakan represif dan penangkapan secara paksa terhadap Taufik Rama Wijaya dan Reynal Mesakaraeng.
- 2. Mendesak Polres Mamasa memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum tindakan tersebut.
- 3. Mendesak penghormatan terhadap seluruh hak-hak hukum kedua masyarakat adat.
- 4. Mendesak pemerintah dan aparat menghormati hak masyarakat adat untuk menyampaikan pendapat secara damai.
- 5. Meminta Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman RI, dan lembaga terkait melakukan pemantauan dan pemeriksaan.
- 6. Mendesak Pemerintah Kabupaten Mamasa mengedepankan dialog serta menghormati hak masyarakat adat.
- 7.
Mengajak
masyarakat sipil mengawal proses ini secara transparan dan adil.
Makassar, 24 Juli 2026
ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (AMAN)
WILAYAH SULAWESI SELATAN





