AMAN Melaporkan Penyerobotan Hutan Adat Ammatoa Kajang
Oleh: Wahyu
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Sulawesi Selatan atau AMAN Sulsel mendampingi Ramlah (putri kandung Ammatoa) untuk melaporkan oknum yang menyerobot hutan adat Ammatoa Kajang ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum) Wilayah Sulawesi dan POLDA Sulawesi Selatan, Tanggal 12 Februari 2026.
Laporan tersebut berdasarkan hasil investigasi tim AMAN Sulsel bersama dengan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Region Sulawesi, ditemukan pemagaran kawasan hutan serta pohon kelapa yang baru ditanam beberapa bulan yang lalu. Di dalam hutan adat Ammatoa Kajang tim juga menemukan tanaman seperti kakao, durian, kopi dan porang, yang ditanam oleh oknum.
Sebelumnya oknum tersebut mengajukan gugatan perdata kepada Ammatoa selaku pemangku adat Ammatoa Kajang pada Pengadilan Negeri Bulukumba, dengan nomor register No.63/DAF.SK.Pdt.G/2025/PN. Blk tertanggal 18 Juni 2025. Yang pada akhirnya gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Bulukumba dengan nomor putusan 9/Pdt.G/2025/PN Blk.
Kepala Biro Advokasi Hukum Politik dan Ham AMAN Sulsel Fadly, S.H., M.H. yang juga sebagai advokat menyatakan bahwa upaya pelaporan ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan pengakuan hukum atas wilayah adat, tetapi juga untuk menjamin keberlanjutan hutan adat Ammatoa Kajang, nilai-nilai budaya, serta prinsip keseimbangan antara manusia dan alam.
ââ¬ÅKita telah melakukan upaya hukum sekaitan dengan bentuk perlindungan terhadap eksistensi masyarakat adat Ammatoa Kajang dalam mengelola hutannyaââ¬Â ujarnya.
Fadly menegaskan bahwa kawasan tersebut telah memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor No.SK.6746/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016, serta diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) no 9 tahun 2015 tentang Pengukuhan dan Perlindungan Masyarakat Ammatoa Kajang.
ââ¬ÅHutan Adat Ammatoa Kajang memiliki kedudukan hukum yang sah sebagai wilayah kelola masyarakat adat, sehingga segala bentuk penguasaan, pengambilan hasil hutan, atau aktivitas lain tanpa persetujuan masyarakat adat dan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukumââ¬Â kata Fadly.
Ketua Pelaksana Harian AMAN Sulsel Tendri Itti yang juga sebagai perempuan adat Ammatoa Kajang menambahkan bahwa Kasus ini harus segera ditindak lanjuti karena akan merusak ekosistem hutan adat yang selama ini dijaga secara lestari dan mengganggu sistem nilai, budaya, dan spiritual masyarakat Ammatoa Kajang.
ââ¬ÅAMAN Sulsel akan mendampingi masyarakat adat Ammatoa Kajang dalam proses advokasi karena hutan adat Ammatoa Kajang adalah identitas warisan leluhur yang harus dijaga dan dilindungiââ¬Â katanya.
ââ¬ÅJika dibiarkan maka kesakralan hutan adat ammatoa kajang yang sudah dijaga secara turun temurun akan menimbulkan sanksi alam dan juga sanksi sosial menurut kepercayaan leluhur kami di kajang yang sudah dianut secara turun temurun Pasang Ri kajang menjaga Hutan Adat, Jagai linoa lollong bonena kammayya toppa langika siagang rupa taua siagang boronga artinya pelihara bumi serta isinya demikian juga halnya langit, manusia dan hutan ââ¬Â sambungnya.
Ramlah putri Ammatoa turut menjelaskan bahwa Hutan adat bagi masyarakat adat Ammatoa Kajang bukan sekadar hutan, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sosial, budaya, spiritual, dan ekonomi masyarakat adat yang telah dijaga secara turun-temurun.






